Pasca tahun 1998, Mei menjadi bulan yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena bulan itu merupakan gerakan reformasi yang menumbangkan kekuasaan otoriter Soeharto. Sampai saat ini kata reformasi menjadi populer dikalangan masyarakat dan birokrasi Indonesia. Reformasi lah yang dianggap sebagai kata kunci untuk memperbaiki tatanan bangsa menuju bangsa yang sejahterah, bersih, berwibawa, dan demokratis. Dibawa reformasi muncul sejumlah istilah baru diantaranya, Good Governance, Reinventing Governtment, Desentralisasi, The New Public Manajement, Good Coorporate Governance, Civil Society, Coorporate Sosial Responsibility. Sejumlah istilah tersebut adalah Suport System untuk percepatan agenda reformasi. Pertanyaannya, reformasi sudah berjalan satu dasawarsa lebih sudah sampai manakah? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis membagi reformasi kedalam tiga bentuk, diantaranya : reformasi prosedural, reformasi struktural, dan reformasi kultural, dengan demikian kita dapat menjawab pertanyaan diatas dan dapat memetakkan apakah reformasi Indonesia pasca tahun 1998 telah mewujudkan ketiga atau beberapa reformasi itu.
Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi, negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota.
Pada umumnya, komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
Sekilas dengan adanya reformasi struktural yang demikian menyimpan harapan besar untuk membangun Indonesia dengan baik, namun ternyata harapan itu hanyalah impian karena sisten pemerintahan presidensial yang dianut Negara ini tidak menjamin independensi lembaga non struktural yang disebutkan tadi. Dalam sistem presidensial yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah Presiden, DPR, dan DPD. Buktinya, komisi- komisi yang ada adalah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden bersama DPR dan DPD. Pada konteks ini, penulis pesimis komisi – komisi tadi bisa melakukan pengawasan dan penyelidikan dengan adil kepada lembaga yang membentuk dan mengangkat mereka. Kepesimisan penulis terbukti dengan banyaknya penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh lembaga negara namun tidak ada kejelasan penyelesaian persoalannya. Kalaupun ada hanyalah kasus-kasus kecil sebagai bentuk hegemonik untuk mengatakan Indonesia adalah negara hukum dan demokratis.
Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer yang baik.
Inilah yang menjadi persoalan besar reformasi Mei 1998 yang sudah berjalan satu dasawarsa lebih tidak berjalan dengan baik, bahkan menjadi lebih buruk sebelum terjadinya gerakan reformasi, korupsi semakin terbuka dan menggurita hingga ke jajaran pemerintah daerah propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, mafia hukum semakin merajalela, penggelapan pajak semakin tidak terbatas, berkuasanya politikus-politikus hitam yang setiap saat menjual suara rakyat, banyaknya partai politik yang melahirkan generasi bangsa yang tidak bertanggung jawab, gerakan sosial (LSM) semakin oportunis yang seringkali berselingkuh dengan penguasa dan pengusaha, gerakan mahasiswa semakin tidak tertata dengan baik bahkan mengarah pada gerakan bayaran, masyarakat semakin tidak percaya dengan institusi dan pemerintahan. Itu semua disebabkan karena reformasi yang terjadi hanya sebatas struktural dan prosedural, sedangkan reformasi kultural masih dibawah bayang-bayang yang tidak menentu. Ironisnya, yang mengisi reformasi prosedural dan struktural adalah kultur lama yang masih memiliki pola pikir dan cara pandang penguasa otoriter orde baru dan bahkan pola pikir kolonial belanda.
Amien Raias (2001) salah satu pelopor gerakan reformasi mengatakan ada empat kelemahan reformasi: Pertama, reformasi demokrasi kita belum berhasil mengembangkan moral politik bangsa untuk menjadi lebih dewasa, matang, serta memiliki civic competence. Kedua, proses reformasi dan demokratisasi kita belum berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih (clean governance) serta efesiensi dan efektif (the new public manajement). Ketiga, reformasi politik dan demokratisasi belum mampu menghasilkan pembangunan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Keempat, reformasi belum mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi (birokrasi).
Apa yang harus dilakukan untuk mengarahkan reformasi menuju yang lebih baik. Apakah kita harus tinggal diam hanya menonton drama elit politik. Apakah mungkin suport system reformasi yang diuraikan pada awal tulisan ini dapat berjalan dengan baik ditengah ketiadaan sofwer reformasi. Reformasi apa lagi yang harus kita lakukan, reformasi tahap kedua, tahap ketiga, tahap keempat. Reformasi apapun hanyalah reformasi bukan kesejahteraan dan kedamaian bangsa. Semua ini menjadi bahan renungan kita bersama untuk berfikir dan bertindak menuju yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar